Definisi
dan Ruang Lingkup Industri
Perlindungan atas industri
didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri didasarkan pada konsep
pemikiran bahwa lahirnya industri tidak terlepas dari kemampuan kreativitas cipta,
rasa dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Jadi, merupakan produk intelektual
manusia, produk peradaban manusia.
Menurut David I. Brainbridge, adalah aspek dari gambaran suatu benda. Dalam HKI, bukanlah benda itu sendiri. Memiliki arti yang lebih sempit. Arti kata mengacu pada gambaran suatu bentuk atau gambar yang menunjukkan susunan suatu benda. Kemungkinan lain yang dapat terjadi adalah dengan pola dekoratif, tetapi dalam istilah hukumnya David I. Brainbridge menyatakan bahwa design is definite based on the reference to the rules that is applied on the registered design or the right of design. 5 Jeremy Philips and Alison Firth berpendapat bahwa mencakup segala aspek tentang bentuk atau konfigurasi baik internal maupun eksternal baik yang merupakan bagian maupun keseluruhan dari sebuah benda.Dekorasi permukaan dikesampingkan dan suatu harus spesifik.
Menurut David I. Brainbridge, adalah aspek dari gambaran suatu benda. Dalam HKI, bukanlah benda itu sendiri. Memiliki arti yang lebih sempit. Arti kata mengacu pada gambaran suatu bentuk atau gambar yang menunjukkan susunan suatu benda. Kemungkinan lain yang dapat terjadi adalah dengan pola dekoratif, tetapi dalam istilah hukumnya David I. Brainbridge menyatakan bahwa design is definite based on the reference to the rules that is applied on the registered design or the right of design. 5 Jeremy Philips and Alison Firth berpendapat bahwa mencakup segala aspek tentang bentuk atau konfigurasi baik internal maupun eksternal baik yang merupakan bagian maupun keseluruhan dari sebuah benda.Dekorasi permukaan dikesampingkan dan suatu harus spesifik.
Lebih jauh mereka memberikan
pendapat: “A design is not, therefore, a product or a means by which a product
is made, it is the aesthetic feature which appeals to the eye and thus gives an
attractive or distinctive quality to the goods to which it is applied. The
meaning of ‘shape’, ‘configuration’, ‘pattern’ and ‘ornament’ are not defined
by statute and could, it is submitted, have been left out of the definition of
design without any loss meaning-unless there is a feature which, in the
finished article, appeals to and is judged solely by the eye, and which is not
a shape, configuration, pattern or ornament.”
Dengan demikian merupakan
gambaran keindahan yang memberikan daya tarik atau kualitas khusus untuk
barang-barang yang diterapkan. Black’s Law Dictionary mendefinisikan industri
sebagai bentuk, konfigurasi, pola atau ornament yang digunakan dalam proses
industri, dan sering digunakan sebagai penciri penampilan suatu produk8 Dalam
hukum positif Indonesia, industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1
ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000 merumuskan industri sebagai berikut: “ industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan.” World Intellectual Property Organization (WIPO) memberikan definisi
yang rinci mengenai industri sebagai berikut: “Any composition of lines or
colors or any three dimensional form, whether or not associated with lines or
colors, is deemed to be an industrial design, provided that such composition or
forms gives a special appearance to a product of industry or handicraft and can
serve as a pattern for a product of industry or handicraft.”
Berdasarkan definisi di atas
dapat disimpulkan bahwa industri meliputi pula pola untuk barang kerajinan, selain
untuk barang industri. Industri adalah “pola” yang digunakan dalam proses
pembuatan barang baik secara komersial dan berulang-ulang. Karakter penggunaan
berulang adalah suatu pembeda dari kreasi dalam hak cipta.
Industri adalah adanya hubungan
dengan estetika, keamanan, dan kenyamanan dalam penggunaan suatu produk,
sehingga mendukung dalam pemasarannya.
Perlindungan industri berbeda dengan hak cipta.Dalam industri perlindungan industri diberikan pada produk yang baru atau original.Sebuah dinyatakan baru atau original apabila memiliki perbedaan dari yang sebelumnya atau modifikasi dari itu.Singkatnya, lebih menekankan pada segi estetisnya.
Perlindungan industri berbeda dengan hak cipta.Dalam industri perlindungan industri diberikan pada produk yang baru atau original.Sebuah dinyatakan baru atau original apabila memiliki perbedaan dari yang sebelumnya atau modifikasi dari itu.Singkatnya, lebih menekankan pada segi estetisnya.
Dalam perlindungan hukum atas
hak kekayaan intelektual diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001.Ada 3
(tiga persyaratan) agar suatu penemuan dapat dikan harus mengandung (novelty);
mengandung inventif dan dapat diterapkan dalam industri.Tidak semua industri
yang dihasilkan oleh pendapat dilindungi dengan hak.Hanya industri yang
benar-benar baru yang mendapatkan hak ekslusif dari negara. Asas Perlindungan
Industri Disamping berlakuya asas-asas (prinsip hukum) hukum benda terhadap hak
atas industri, asas hukum yang mendasari hak ini adalah:
1.
Asas publisitas
2.
Asas kemanunggalan (kesatuan)
3.
Asas kebaruan
Asas publisitas bermakna bahwa
adanya hak tersebut didasarkan pada pengumuman atau publikasi di mana
masyarakat umum dapat mengetahui keberadaan tersebut.Untuk itu hak atas
industri itu diberikan oleh Negara setelah hak tersebut terdaftar dalam Berita
Resmi Industri.Di sini perbedaan yang mendasar dengan hak cipta, yang
menyangkut sistem pendaftaran deklaratif, sedangkan hak atas menganut sistem
pendaftaran konstitutif.Untuk pemenuhan asas publisitas inilah diperlukan ada
pemeriksaan oleh badan yang menyelenggarakan pendaftaran.
Pemeriksaan terhadap permohonan
hak atas industri mencakup dua hal sebagai berikut:
1.
pemeriksaan administrative
2.
pemeriksaan substantive
Tentang langkah-langkah
pemeriksaan administratif, prosedur yang dilalui adalah sebagai berikut:
1. Di
Indonesia badan yang melakukan pemeriksaan terhadap permohonan hak atas
industri adalah Direktorat Jenderal HAKI yang berada di bawah Department Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
2. Apabila
hak atas industri itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, ketertiban umum, agama, dan kesusilaan atau apabila ternyata terdapat
kekurangan dalam pemenuhan persyaratan atau juga permohonan dianggap telah
ditarik kembali maka Direktorat Jenderal akan menerbitkan keputusan penolakan atas
permohonan hak tersebut.
3. Pemohon
atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau keputusan
penolakan atau anggapan penarikan kembali permohonan tersebut dalam waktu
paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau
pemberitahuan penarikan kembali permohonan tersebut.
4. Dalam
hal pemohon tidak mengajukan keberatan, keputusan penolakan atau penarikan
kembali oleh Direktorat Jenderal menjadi keputusan yang bersifat tetap.
5. Terhadap
keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal, pemohon
atau kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga dengan tata
cara sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000.
Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Berbeda dari, perlindungan
hukum terhadap industri adalah atas faktor non-fungsional. Namun, industri
dapat memfasilitasi fungsi.Misalnya industri khusus kendaraan bermotor yang
memperhatikan factor aerodynamics.
Parameter
memerlukan suatu bukti yang menunjukkan bahwa nilai dalam suatu produk sejenis
dapat menjadi suatu nilai pembeda terhadap suatu produk yang telah dikan
sebelumnya dan memiliki pembeda bagi orang awam. Meskipun pengajuan industri
terhadap nilai suatu produk sesekali memunculkan hasil yang sama, itu adalah
suatu kesalahan hukum untuk menguji berdasar kedua parameter tersebut, sebagai
contoh adalah terdapat klaim atau tuntutan terhadap keseluruhan produk yang
tidak didasarkan pada hal-hal yang baru.
Pengertian
Hukum Industri
Sebelum
terbentuknya Negara ini, Indonesia telah mengenal yang namanya hukum. Banyak
dari kakek dan nenek moyang kita yang hidup dengan aturan yang diatur di tempat
dimana mereka tinggal. Aturan seperti yang mengikat mereka itulah, yang
sekarang dikenal dengan istilah hukum. Menurut Plato, hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Terdapat pula Aristoteles yang mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan
yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. E. Utrect
mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan,
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut
dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. Berdasarkan
definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, maka hukum dapat didefinisikan
sebagai suatu kumpulan peraturan yang berisi petunjuk hidup yang harus ditaati
oleh semua orang tanpa terkecuali, dimana natinya akan terdapat sanksi bagi
yang melanggarnya.
Seiring perkembangan zaman,
maka hukum yang ada juga ikut berkembang di dalamnya. Perkembangan yang ada
tidak hanya terjadi pada Negara-negara barat, tetapi juga terjadi di Negara
Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya industri yang ada di Negara
ini. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi. Indusri yang ada tidak hanya industri manufaktur, melaikan juga
industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu
perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal
dengan istilah hukum industri.
Hukum industri merupakan suatu
‘payung’ yang berfungsi untuk melindungi suatu bidang industri yang ada. Hal
ini menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai
tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum
industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum
industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi
serta standardisasi, tetapi juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri.
Latar
Belakang Hukum Industri di Indonesia
Hukum yang melindungi kegiatan
perindustrian pertama kali di Indonesia terdapat pada Undang-Undang no. 5 tahun
1984. Inti dari perundang-undangan tersebut yaitu mengenai perindustrian
merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Peraturan
mengenai industri yang telah ada, diatur ke dalam undang-undang tersebut.
Undang-undang tersebut juga dibuat sebagai persyaratan bagi setiap usaha
perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Hukum industri
dalam hal ini menjadi satu perlindungan bagi suat hasil dari sebuah desain
industri yang muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa
yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk
membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.
Penerapan terhadap hukum industri yang ada telah
berjalan dengan baik, namun masih diperlukan adanya tambahan aturan untuk
melengkapi hukum yang telah ada. Undang-undang yang terbentuk berikutnya yaitu
pada Undang-Undang no. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Terapat pula
undang-udang no. 14 tahun 2001 mengenai hak paten.
Tujuan
dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam
pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan
dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1.
Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.
Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
4.
Peran aktif tehadap pembangunan industri juga
semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
5.
Memperluas lapangan kerja, dengan semakin
meningkatnya pembangunan industri.
6.
Meningkatkan penerimaan devisa, karena
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
7.
Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena
adanya pembangunan dan pengembangan industri.
8.
Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud
dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.
Manfaat
yang dapat diperoleh dari hukum industri, yaitu:
1.
Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri
yang prespektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan
hukum tata ruang.
3.
Hukum industri dalam sistem perizinan yang
bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global
dan local.
4.
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standarisasi.
5.
Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum
industri.
Perkembangan
Hukum Industri di Indonesia
Indonesia merupakan Negara
yang beragam suku serta bangsa, dimana di dalamnya terdapat hukum yang
mengikat semua yang tinggal di dalamnya. Seiring dengan perkembangan teknologi
yang ada, maka perindustrian juga berkembang dengan pesatnya di Negara ini.
Perkembangan tersebut mengakibatkan banyaknya industri yang tumbuh di berbagai
daerah di tanah air. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan adanya hukum yang
mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri.
Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku
industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut
juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari
industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang
industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian
kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
Peraturan perundang-undangan
yang dibuat pada tahun 1984, terlihat sudah cukup baik. Namun, diperlukan suatu
peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada. Terbentuklah suatu peraturan
undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan
yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang
ada mengenai industri di Indonesia. Pembaharuan-pembaharuan terhadap
undang-undang yang telah ada sangatlah membantu bagi para pelaku industri.
Sangat disayangkan memang jika peraturan yang telah ada dibiarkan begitu saja
tanpa ada kajian lebih dalam lagi. Diharapkan peraturan mengenai hukum industri
terus untuk dikembangkan, sehingga nantinya lahir hukum-hukum mengenai
perindustrian yang lebih dapat memecahkan masalah di Negara ini.
Sumber: