Hak paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara atau pemerintah kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. Kalau seorang yang secara sendiri atau beberapa orang
secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam penelitian dan
menemukan atau menghasilkan invensi di bidang teknologi adalah seorang inventor.
Sehingga pemegang paten adalah inventor yang sebagai pemilik paten atau pihak
yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
(Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2001 tentang paten).
1. Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang
rencana go public Facebook
ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini.
Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak
paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan
oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam
pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten
teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran
yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran
royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah
pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan
tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut
Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh
penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari
10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan
online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten,
hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini
seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran
saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu
dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google
melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk
saingannya.
Berikut
adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
a.
Paten Amerika Serikat (AS) No
6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan
pada halaman Web.
- Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
- Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
- Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
- Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
- Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
- Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
- Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
- Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
- Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.
2. Pertarungan
Apple vs Samsung
Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung
dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah
pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut.
Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan
Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak
sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai
banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang
berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman
sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya
tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan
Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android
lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana
Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi
yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut.
Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus
2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut,
ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware di antara
keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan
terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh
Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan
prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan
mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan
menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu
diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Analisis dari kasus tersebut adalah seharusnya Hak
khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas
patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin
atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan,
menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak
yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain
dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten.
SUMBER: