HAK
MEREK
Pengaturannya:
1.
Zaman Kolonial
Reglement
indutriele eigendom (RIE)
o
stb. 1912
o
Ketentuan hak milik perindustrian.
2.
Zaman Kemerdekaan
o
UU No. 21 tahun 1961
o
UU No. 19 tahun 1992
o
UU No. 14 tahun 1997
o
UU No. 15 tahun 2001
Swering dirubah.
Apa yang dimuat oleh UU tersebut belum dapat
menjangkau semuanya sehingga perlu diadakan perubahan.
Hak merek-------à hak
atas tanda berupa :
1.
Gambar
2.
Nama
3.
Kata, ---à 1
kata dapat menjadi merek walaupun kata tersebut tidak punya arti
4.
Huruf
5.
Angka
6.
Susunan warna
Ex.:
Lambang pertamina, dimana menyusun warna membentuk hurup “P”.
7.
Kombinasi dari semua yang ada diatas.
Mempunyai
daya pembeda
Hak merek ----à hak
atas tanda berupa gambar, nama, kota, huruf, angka, susunan warna dan kombiasi
yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan dan jasa.
Subjek hukumbya yaitu:
1.
Orang perseorangan
2.
Badan hukum
Dalam UU no. 21 tahun 1961 digunakan stelsel
deklarataif.
Perbedaan hak cipta, hak paten dan hak milik:
1. Jangka
waktu :
HC:
seumur hidup – 50 tahun setelah meninggal
HP: 20
tahun, tidak dapat diperpanjang
HM: 10
tahun, dapat diperpanjang
2. Pendaftaran
:
HC:
Deklaratif
HP:
Konstitutif
HM:
Konstitutif
3. Karya :
HC:
hasil ciptaan orang lain itu tidak boleh dirubah / diotak atik oleh orang lain.
Ex.: buku
HP:
hasil penemuan tersebut boleh diotak atik, asalkan lebih maju dari sebelumnya.
LATAR BELAKANG UNDANG-UNDANG
PERINDUSTRIAN
Sasaran pokok yang hendak
dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara
pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur
ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian
akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung
ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin
pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa
keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak
pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan
sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran
pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan
industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran
tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan
dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur
ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu
memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada
impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk
mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu
melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang
seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan
inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.Pemerintah diarahkan
untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan
ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang
kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim
usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat
memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.
UNDANG-UNDANG NOMOR 5/1984
Menurut UU No. 5 Tahun 1984
tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang
bangun dan perekayasaan industri.
Undang-Undang
Perindustrian
Undang-undang mengenai
perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
Bab I
ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984
menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang
berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.
Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan
dengan kegiatan industry
2.
Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi
yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang
jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi
3.
Kelompok industri sebagai bagian utama dari
perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri
media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan
dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 UU No 5
tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.
Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran
serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu
produk
b.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembangunan industry
c.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat
d.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya
landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada
serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda
e.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan
industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan
dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan
industri yakni:
a.
meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya
keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi
c.
Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi
diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi
yang tepat guna
d.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin
meningkat
e.
Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri
diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya
pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa
g.
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri
merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.
Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah
pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5
tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan
pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai
kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5
tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.
Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan
tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.
Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan
industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan,
dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
Pengaturan
industri
Fungsi dari pengaturan industri
dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a. Pengembangan
industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b. Adanya
persaingan yang sehat.
c. Tidak
terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
Pembinaan
dan pengembangan industri
Dalam hal pembinaan dan
pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a. Para
usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar
bagi pertumbuhan produk nasional.
b. Yang
dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara
industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan
dalam pasal 13 UU No.5 tahun1984 bahwa:
a. Setiap
pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin
usaha.
b. Setiap
pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan
pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c. Kewajiban
memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d. Ketentuan
ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi
industri diatur dalam pasal 14 UU No5 tahun 1984 dimana:
a. Perusahaan
industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri
kepada pemerintah
b. Kewajiban
ini di kecualikan bagi industri kecil.
c. Ketentuan
tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai
keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan
tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15
peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri,
Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
1.
Teknologi Industri
Mengeni teknologi industri
dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk
sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan
nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan
tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang
tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 UU No.5 tahun 1984).
2.
Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 UU No.5
tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan
suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain
industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk
memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru
3.
Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan
industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan
peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU No5 tahun1984).
4.
Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku
merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah
daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk
industri.
Wilayah
Industri
Wilayah pusat pertumbuhan
industri. Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang
merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri.
Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam UU ini).
Industri Dalam hubungannya
Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Diatur dalam pasal 21 UU No.5
tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
b. Pemerintah
wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses
industri.
c. Kewajiban
ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan
Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan
pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan
peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi
pemerintah (terkait dalam pasal 22 UU No.5 tahun1984).
Ketentuan
Pidana
Dalam hal ketentuan hukum
pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi
berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur
dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.
Konvensi-Konvensi
Internasional Mengenai Hak Cipta
Hasil karya dari seorang
pencipta tentunya akan terlihat berharga jika telah memiliki hak cipta.
Pemberian hak tersebut terkadang tidaklah cukup bahkan terasa kurang membawa
manfaat bagi para pencipta. Hal tersebut dikarenakan masih banyak saja para
pemalsu yang menjiplak hasil karya seorang pencipta walaupun hak cipta telah
ada ditangannya. Perlindungan terhadap karya cipta sangat dibutuhkan
kehadirannya, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar
diperoleh. Perlindungan hak cipta secara domestik saja dinilai kurang,
oleh karena itu dibuatlah perlindungan hak cipta secara internasional. Perlindungan
hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu Berner
Convention dan UCC (Universal Copyright Convention).
1.
Berner
Convention
Konvensi Bern (Konvensi Berner),
merupakan suatu persetujuan internasional mengenai hak cipta yaitu mengenai
karya-karya literatur (karya tulis) dan artistik. Konvensi ini ditandatangani
di Bern pada tanggal 9 September 1986 dan telah mengalami beberapa perubahan.
Revisi yang pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, kemudian
dilakukan revisi kembali di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Penyempurnaan
terus dilakukan tepatnya pada tanggal 24 Maret 1914 di Bern, kemudian direvisi
di Roma tanggal 2 juni 1928, di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di
Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling terakhir di Paris pada
tanggal 24 Juni 1971. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama
seperti apa yang dirumuskan oleh Auteurswet 1912.
Konvensi Paris pada tahun 1883 merupakan suatu
konvensi yang menginspirasi lahirnya Konvensi Bern. Konvensi Bern membentuk
suatu badan yang tidak jauh berbeda dengan Konvensi Paris. Pembentukan badan
tersebut bertujuan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893,
kedua badan dari masing-masing konvensi tersebut bergabung menjadi satu.
Penggabungan badan tersebut dikenal dengan Biro Internasional Bersatu untuk
Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Perancisnya,
BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar
lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di kota
tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan
Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
Perlindungan hukum yang
diberikan pada konvensi ini tentunya mengenai perlindungan hak cipta yang
nantinya diberikan terhadap suatu karya cipta hasil kreasi para pencipta atau
pemegang hak. Karya-karya yang dilindungi tersebut antara lain karya-karya
sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian
dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Perlindungan hukum akan diberikan
kepada pencipta apabila pencipta tersebut merupakan warga negara yang tergabung
dalam anggota dalam konvensi ini. Pencipta yang mendapatkan perlindungan akan
memperoleh hak atas hasil karyanya.
Anggota konvensi ini yaitu berjumlah 160 Negara,
angka tersebut diperoleh pada Januari 2006. Konvensi Bern mewajibkan
negara-negara yang menjadi anggotanya untuk melindungi hak cipta dari
karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut tergabung juga
dalam kovensi ini. Negara yang melindungi para pencipta tersebut menganggap
mereka adalah warga negaranya sendiri. Misalnya saja, undang-undang hak cipta
Perancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di
Perancis, tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan. Anggota-anggota
yang tergabung di dalam konvensi bern dikenal sebagai Uni Bern.
Pengecualian diberikan kepada
negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap
negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protokol yang bersangkutan. Negara
yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi
kepentingan ekonomi, sosial, atau kultural.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota
Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara
peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak
cipta, yaitu:
a. Prinsip national
treatment; ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus
mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan
seorang pencipta warga negara sendiri
b. Prinsip automatic
protection; pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa
harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)
c. Prinsip independence
of protection; bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung
kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta
2.
UCC (Universal
Copyright Convention)
Konvensi Hak Cipta Universal
(atau Universal Copyright Convention), disepakati di Jenewa pada 1952. UCC
merupakan salah satu dari dua konvensi internasional utama melindungi hak
cipta. Konvensi lain yang dimaksud adalah Konvensi Bern. UCC dikembangkan oleh United
Nations Educational (Ilmu Pengetahuan dan Budaya) sebagai alternatif dari
Konvensi Bern. Konvensi ini disepakati agar negara-negara yang tidak setuju
dengan aspek-aspek dari Konvensi Bern, tapi masih ingin berpartisipasi dalam
beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.
Konvensi Hak cipta Universal
merupakan Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO. Tujuan adanya konvensi ini
yaitu untuk menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law
system (anggota konvensi Bern) dan common law system (anggota
konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika
Serikat).
Konvensi ini kemudian berkembang dan ditindaklanjuti
dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini melindungi
karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Hal
ini berarti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang
tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi.
Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara
berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap
hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan
pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Perbandingan antara kedua konvesi internacional
tersebut, yaitu kalau konvensi bern menganut dasar falsafah Eropa yang
mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga
menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal
Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah Eropa dan
Amerika, yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta
diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright
Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan
yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Oleh karena itu, ruang lingkup
dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang
melahirkan hak tersebut
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Enter your comment..