Definisi
dan Istilah Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
1. Karena
orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2. Karena
orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3. Karena
masyarakat menghendakinya.
4. Karena
adanya paksaan (sanksi) sosial.
Definisi
Hukum menurut tokoh lain:
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli:
Ø Menurut
Tullius Cicerco (Romawi) dalam “De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang
ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan.
Ø Hugo
Grotius (Hugo de Grot) dalam “De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum
adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Ø Thomas
Hobbes dalam “Leviathan”, 1651: Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang
memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang
lain.
Ø Rudolf
von Jhering dalam “Der Zweck Im Recht” 1877-1882: Hukum adalah keseluruhan
peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
Ø Plato: Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
Ø Aristoteles:
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim.
Ø R.
Soeroso SH: Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang
dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri
memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi
hukuman bagi yang melanggarnya.
Ø Abdulkadir
Muhammad, SH: Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang
mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Ø Mochtar
Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15): Pengertian
hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu
perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang
diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Sedangkan definisi Industri
adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang
setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi
kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah
kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan
menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu
yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia.
Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa
saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
HUKUM
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hukum kekayaan Intelektual,
maksudnya adalah hak immaterial yang terkandung pada suatu benda ciptaan
atau penemuan.
Contoh: Hak cipta pada sebuah lagu (hak moral).
Dulu bernama hak milik intelektual
HAKI: 1. Hak cipta
2. Hak Paten
3. Hak Merek
Dilema pengakuan Hukum Kekayaan Intelektual:
1. Faktor
Ekonomi
Ex.:
Orang lebih cenderung membeli yang bajakan daripada original
2. Faktor
Politik
Ex:
Dibelakang pembajakan tersebut ada tokoh yang bermain/berperan
3. Faktor
Mental
Ex.:
Orang lebih cenderung meniru atau menciplak ciptaan orang lain
HUKUM
KEKAYAAN INTELEKTUAL
(INTELECTUAL
PROPERTY REGHTS)
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI). Hak Milik terdapat pada pasal 570 BW tentang Eigendom. Hak milik digunakan
ada batasnya terhadap hak orang lain. Mempergunakan karya cipta orang lain
sebatas hak tertentu, boleh saja. Hasil karya cipta seseorang boleh diserahkan
kepada orang lain sebatas hal – hal tertentu saja.
Misal: Menggandakan / memperbanyak.
Intelektual:
hasil karya cipta dan fikiran manusia dibidang:
·
Ilmu Pengetahuan
·
Seni
·
Sastra
Sehingga
melahirkan:
o
Benda Materil
o
Benda non materil
HUKUM: sekelompok
peraturan tertulis dan tidak tertulis mengatur tentang hasil kreatif manusia
dibidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda materil dan immaterial.
Berdasar pasal 503 BW benda dibagi:
§ Benda
tak berwujud (Immateril)
§ Benda
berwujud (Materil)
Alasan Perlunya mempunyai hukum kekayaan
intelektual:
1.
Karena kita punya prinsip keadilan sosial maka
perlu diatur kekayaan intelektual.
Ex.:
Seseorang menemukan / mencipta lagu maka perlu adanya Royalti melalui lembaga
tertentu.
2.
Ingin memajukan kebudayaan.
Bagaimana
budaya kita akan berkembang / maju kalau haknya tidak diatur.
3.
Alasan ekonomi, kalau ada aturan yang mengatur
maka akan adanya pemerataan nilai/hak ekonomi dari pencipta (Pemasaran).
4.
Moralitas, untuk menjaga reputasi moral orang
yang mencipta / menemukan kekayaan intelektual.
5.
Mendorong kreatifitas / bakat
Dengan
dihargai reputasi pencipta, maka masyarakat akan terdorong untuk mencipta /
menemukan yang baru.
PENGATURAN
1. Tertulis, yaitu UU Hak
Cipta, UU hak Paten, Dll.
2. Tidak Tertulis:
Aturan waralaba
Mengalihkan hak
cipta pada pihak lain
v Aspek
Hak Cipta
v Aspek
Hak Paten
v Aspek
Hak Merek
Alasan waralaba termasuk hukum tidak tertulis,
karena sampai saat ini belum ada aturan tertulis yang mengaturnya.
Disisi lain HAKI juga diatur oleh:
1. Hukum Nasional
2. Hukum Internasional
ü GAFT
(1994), kesepakatan di Uruguai tentang tarif dan perdagangan, dan menjadi acuan
bagi negara – negara anggotanya.
ü WTO
(1995), TRIPS (masalah perdagangan yang dikaitkan dengan kekayaan intelektual
-----à telah diratifikasi dengan UU No.7/1994:
o
Mengatur tentang trips yaitu kaitannya dengan
perdagangan yang dikatakan dengan hak intelektual.
o
Merupakan organisasi perdagangan dunis
o
Ada dewan khusus yang mengurus tentang hak
intelektual.
o
Jika terjadi pertentangan antara negara tentang
hukum kekayaan intelektual WTO sebagai penengah.
WTO (1995), TRIPS (masalah perdagangan yang
dikaitkan dengan kekayaan intelektual ----à telah
diratifikasi dengan UU No.7/1994 tentang HAKI :
a. Masalah
pengaturan ini adalah mengenai Substansi Hukum: hukum / aturan-aturan (materi)
yang mengatur.
b. Struktur
Hukum:
i. Penyelesaian
konvensional --à peradilan formal, yaitu mengarah pada hukum nasional.
ii. Penyelesaian
:
- WTO, badan khusus yang menangani perselisihan oleh intern
organisasi.
-
Konsultasi, mediasi, arbitrasi, konsiliasi.
c. Budaya Hukum:
i.
Adanya rahasia dagang
ii.
Bagaimana kita menegakkan hak seseorang
intelektual
Dilihat dari segi budaya hokum, salah satu
penghambat penegakan hukum adalah budaya hokum, yaitu:
Orang itu bangga kalau kekayaan itelektualnya
karyanya ditiru oleh orang lain.
- Indonesia: Ada
budaya masuk maka dia menerima dan mengekspor budaya tersebut dengan tidak
terbatas,
- Barat: Adanya
keterbatasan untuk menginformasikan budaya sehingga sulit untuk mengambil hasil
karya orang lain, akibatnya orang akan menghargai karya orang lain.
Cara penegakan hukum:
1. Dipatenkan diluar negeri
2. Didaftarkan atas nama orang lain.
Hak
Kekayaan Perindustrian
Terbagi:
1.
Hak Paten ------à Penemuan tekhnologi
2.
Hak merek ------à Tentang bagaimana orang
melahirkan merek
3.
Hak desain Industri-------à adanya
masalah paten dan masalah cipta
4.
Rencana Bangunan ------à hasil
karya tentang merancang bangunan
5.
Rahasia Dagang (Informasi yang harus dirahasiakan
dari khakayak)
Yaitu
informasi yang harus dirahasikan dari orang lain / orang banyak
6.
Merek jasa ( service merk)
Yaitu
punya merek yang berasal dari pecahan hak merek, di Indonesia belum ada jasa
tertentu yang dikenal dan yang tidak boleh ditiru
7.
Nama dagang (Trade mark / commercial name)
8.
sirkuit terpadu (Integrated circuit)
Yaitu
sesuatu yang dirangkai dalam suatu rangkaian sehingga melahirkan intelektual
9.
Substansi asal barang (Application of origin)
Jika
kita punya produk Indonesia yang mirip dengan produk luar topik produk tersebut
punya kekuasaan lain
10. Indikasi
asal barang (Indication of origin)
Yaitu
indikasi barang tentang dari mana asal produk tersebut
11. Perlindungan
terhadap persaingan tidak jujur (un fair competition protection)
12. Perlindungan
terhadap varietas unggul (baru) tanaman (new varietas of plants protection).
Yang ada di Indonesia adalah:
1.
Hak cipta
2.
Hak paten
3.
Hak merek
4.
Industrial desain
5.
Rahasia dagang
6.
Perlindungan terhadap varietas baru tanaman
7.
Perlindungan terhadap persaingan tidak jujur
HAK CIPTA
Hak cipta adalah sebagai
kebendaan menurut UU hak cipta itu merupakan hak perorangan.
Hak kebendaan -----------à hak
mutlak atas suatu benda (mempunyai pengawasan langsung terhadap suatu benda)
dan dapata dipertahankan siapa saja.
Ex.: hak atas tanah
Hak Perorangan ------------à hak
yang sifatnya relatif terhadap benda dan hanya dapat dipertahankan terhadap
orang tertentu saja.
Ex.: Hak sesa
Hak cipta ini merupakan hak
kebendaan karena sesuai dengan ciri dan hak kebendaan.
Ciri – ciri hak kebendaan:
1.
Hak mutlak
2.
Hak itu mengikuti bendanya (Droit de sult)
Ex.:sebuah
buku dimanapun buku itu berada maka nama pengarangnya tidak akan berubah.
3.
Hak sepenuhnya untuk mengalihkan pada orang
lain.
PENGATURAN (SUMBER HUKUM)
1.
Auteurs wet (1912/wtb. 600 tentang pengarangan
(hak cipta)
2.
Adanya upaya pembuatan RUU adalah :
1958------à pembuatan
RUU tentang hak cipta gagal
1965------à yang
diprakarsai oleh lembaga pembinaan hukum nasional (LPHN) / BPHN Departemen
kehakiman
1972------à adanya
ikatan penerbit indonesia (IKAPI).
3.
UU tentang hak cipta lahir pada tahun 1982 yakni
UU no. 6/1982, pada tahun inilah UU tentang hak cipta baru lahir yang mana
isinya tidak jauh beda dari aturan – aturan sebelumnya. Dan UU ini diperbaharui
oleh UU No. 7/1987 dan diperbaharui pula dengan UU no. 12 /1997 diperbaharui
pula dengan UU No. 19/2002 yang mana UU ini berlaku baru tahun 2003 pada bulan
juli.
KELEMAHAN
HAK CIPTA
1.
Hak cipta sebagai hak perorangan
2.
Karena hak cipta dianggap sebagai benda
bergerak.
Pengertian
hak cipta
1.
UU No. 6/1982
Pasal 2
------à hak khusus bagi pencipta atau orang –
orang yang menerima hak tersebut.
2.
tiga hak yang diberikan oleh UU :
a.
Hak untuk mgnumumkan
Ex.:
meminta izin pada si pencipta sebuah lagu untuk menyanyikan
b.
Hak untuk memperbanyak
Ex.:
Dengan cara dikasetkan dan dijual belikan pada masyarakat umum.
c.
Hak untuk memberi izin.
3.
Pembatasan dalam per UU an.
Hak cipta adalah merupakan hak tunggal dari
pencipta atau orang yang mendapatkan hak.
Hak
tunggal disini tidak jauh berbeda dengan makna khusus yang disebutkan oleh UU
no. 6 tahun 1982.
v Hasil
ciptan dibidang ilmu pengetahuan seni dan budaya
v Hak
yang diberikan oleh auteurs wet 1992 adalah :
o
hak untuk mengumumkan
o
hak untuk memperbanyak
v Mengingat
pembatasan per UU an
FUNGSI HAK CIPTA
Hak cipta itu berfungsi sosial
namun itu dibatasi. Misalnya untuk kepentingan umum fungsi sosial ini dibatasi
agar tidak terjadinya tindakan sewenang-wenang dari pemegang hak cipta.
Fungsi hak cipta itu mengandung 2 prinsip yaitu:
1.
Individualis
2.
Kolektif
PEMBATASAN
YANG DIBERIKAN OLEH UU KEPADA HAK CIPTA PASAL 12 UU NO. 10 TAHUN 2002.
Perlindungan yang diberikan oleh UU ada 12 jenis yang
dilindungi antara lain adalah:
1.
Buku/tulisan karya lainnya
2.
Karya dalam bentuk ceramah, kuliah, pidato dan
ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan
4.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan dan pantomin
6.
Karya yang ditunjukkan untuk pertunjukan
7.
Karya siaran
8.
Karya seni rupa, dalam bentuk seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung
9.
Karya arsitektur
10. Karya
peta
11. Seni
batik
12. Karya
fotografi
13. Karya
sinema biografi
14. Terjemahan
tafsir saduran, bunga rampai sampai data base dan karya lain dari hasil
pengalih wujudan.
KARYA CIPTA YANG TIDAK
DILINDUNGI OLEH UU
1.
Hasil rapat terbuka lembaga Negara
2.
Peraturan per undang – undangan
3.
Putusan pengadilan atau penetapan hakim
4.
Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
5.
Keputusan badan abitrase atau keputusan badan
sejenis lainnya
6.
Hak cipta yang jangka waktunya telah berakhir
HAK
PATEN
Pengaturannya:
1. Sudah
ada sejak zaman kolonial Stb. 1910 / 1313 yang disebut octroit wet
2. Sejak kemerdekaan Stb. Diatas diganti dengan
UU No. 6 / 1989 tentang hak paten yang merupakan UU. Nasional I
3. UU No. 13 / 1997, perobahan UU diatas yang
disesuaikan dengan kondisi masyarakat sekarang
4. UU
diatas dirubah lagi dengan UU no. 14 / 2001dan ini merupakan UU terakhir.
PENGERTIAN
HAK PATEN
Terdapat dalam UU pasal 1 (1) UU hak paten makna
yang terkandung yaitu:
1.
Subjek hak paten:
a. Hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor (Penemu) artinya hak
mutlak tunggal dan hak khusus yang berhak atas hak paten adalah orang yang
memegang hak itu dan orang lain tidak berhak atas hak itu
b. Negara
memerikan hak eksklusif kepada investor (Penemu).
2.
Haknya :
Hak itu
diberikan UU kepada pemegang hak paten adalah melaksanakan sendiri atau
memberikan kepada orang lain atas penemuannya itu.
3.
Objeknya :
Hak itu diberikan atas
penemuannya atau invensinya dibidang tekhnologi yang mana inilah objeknya.
4.
Batas hak :
Hak yang
diberikan itu untuk jangka waktu tertentu.
PERBEDAAN HAK CIPTA DENGAN HAK
PATEN
Pada hak cipta orang yang pertama membuat hak
cipta maka pemegang hak cipta, sedangkan hak paten ...........................
hak cipta adalah Orang yang pertama kali yang mendaftarkan bukan orang yang
menemukan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Enter your comment..